Perbankan

Soal Spin Off, OCBC NISP Syariah Masih Tunggu Aturan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. 

Hanya saja, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR RI. 

OCBC NISP menjadi salah satu bank yang bisa dibilang telah siap memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induknya.

Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung tentang aturan regulasi yang berlaku. Terutama terkait aturan spin off, apakah akan menjadi mandatory atau sebuah opsi.

“Apapun Undang-Undang yang berlaku, kami akan mengadopsi aturan tersebut. Baik itu spin off nantinya akan menjadi keharusan atau opsi,” ujar Mahendra dalam acara chit-chat ringan bersama OCBC NISP UUS di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini, kata Mahendra, masih menunggu aturan resmi dari OJK terkait dengan spin off. Pihaknya tak ingin mendahului proses tersebut dan lebih memilih menunggu aturan pastinya.

“Insya Allah akan keluar bulan Juni ini ya. Kita nggak mau mendahului,” ujar Mahendra.

Apabila implementasi spin off UUS benar-benar terjadi di Indonesia, kata Mahendra, pemerintah harus beperan aktif dalam mendukung akselerasi perbankan syariah.

“Kita butuh support pemerintah untuk melindungi ‘baby’ (UUS) ini. Karena faktanya bahwa industri keuangan menjadi industri yang sistemik, kalau ada apa-apa bahaya,” ungkapnya.

Diakuinya, memang di Tanah Air ini masih banyak polemik terkait apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau unit usaha syariah. Meksi begitu, kata Mahendra, keduanya baik karena memiliki spirit yang sama.

“Intinya kan bisa membantu market leader kita (Bank Syariah Indonesia) untuk meningkatkan market share industri syariah Indonesia,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. 

Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

3 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

3 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

4 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

5 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

6 hours ago