Perbankan

Soal Spin Off, OCBC NISP Syariah Masih Tunggu Aturan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. 

Hanya saja, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR RI. 

OCBC NISP menjadi salah satu bank yang bisa dibilang telah siap memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induknya.

Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung tentang aturan regulasi yang berlaku. Terutama terkait aturan spin off, apakah akan menjadi mandatory atau sebuah opsi.

“Apapun Undang-Undang yang berlaku, kami akan mengadopsi aturan tersebut. Baik itu spin off nantinya akan menjadi keharusan atau opsi,” ujar Mahendra dalam acara chit-chat ringan bersama OCBC NISP UUS di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini, kata Mahendra, masih menunggu aturan resmi dari OJK terkait dengan spin off. Pihaknya tak ingin mendahului proses tersebut dan lebih memilih menunggu aturan pastinya.

“Insya Allah akan keluar bulan Juni ini ya. Kita nggak mau mendahului,” ujar Mahendra.

Apabila implementasi spin off UUS benar-benar terjadi di Indonesia, kata Mahendra, pemerintah harus beperan aktif dalam mendukung akselerasi perbankan syariah.

“Kita butuh support pemerintah untuk melindungi ‘baby’ (UUS) ini. Karena faktanya bahwa industri keuangan menjadi industri yang sistemik, kalau ada apa-apa bahaya,” ungkapnya.

Diakuinya, memang di Tanah Air ini masih banyak polemik terkait apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau unit usaha syariah. Meksi begitu, kata Mahendra, keduanya baik karena memiliki spirit yang sama.

“Intinya kan bisa membantu market leader kita (Bank Syariah Indonesia) untuk meningkatkan market share industri syariah Indonesia,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. 

Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini

Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Oktober… Read More

28 mins ago

Strategi Cawapres Vance dan Walz Jelang Debat Pilpres AS: Perhatian Khusus pada Isu Ekonomi-Aborsi

Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) Amerika Serikat dari Partai Republik, JD Vance, dan rivalnya… Read More

1 hour ago

580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini

Jakarta – Pelantikan anggota DPR RI terpilih 2024-2029 berlangsung hari ini, Selasa (1/10). Diketahui, jumlah… Read More

1 hour ago

Agar Pertumbuhan PDB 8 Persen, Presiden Prabowo Harus Galak Kepada Koruptor

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank BANYAK program dan ambisi besar dari pemerintahan yang… Read More

3 hours ago

Awal Oktober, IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.560

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (1/10) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago

Dukung Pariwisata di Pulau Pahawang, SMF Gandeng Bumdes Lakukan Ini

Lampung - PT Sarana Griya Finansial (SMF) menjalankan peran sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian… Read More

4 hours ago