Perbankan

Soal Spin Off, OCBC NISP Syariah Masih Tunggu Aturan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. 

Hanya saja, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR RI. 

OCBC NISP menjadi salah satu bank yang bisa dibilang telah siap memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induknya.

Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung tentang aturan regulasi yang berlaku. Terutama terkait aturan spin off, apakah akan menjadi mandatory atau sebuah opsi.

“Apapun Undang-Undang yang berlaku, kami akan mengadopsi aturan tersebut. Baik itu spin off nantinya akan menjadi keharusan atau opsi,” ujar Mahendra dalam acara chit-chat ringan bersama OCBC NISP UUS di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini, kata Mahendra, masih menunggu aturan resmi dari OJK terkait dengan spin off. Pihaknya tak ingin mendahului proses tersebut dan lebih memilih menunggu aturan pastinya.

“Insya Allah akan keluar bulan Juni ini ya. Kita nggak mau mendahului,” ujar Mahendra.

Apabila implementasi spin off UUS benar-benar terjadi di Indonesia, kata Mahendra, pemerintah harus beperan aktif dalam mendukung akselerasi perbankan syariah.

“Kita butuh support pemerintah untuk melindungi ‘baby’ (UUS) ini. Karena faktanya bahwa industri keuangan menjadi industri yang sistemik, kalau ada apa-apa bahaya,” ungkapnya.

Diakuinya, memang di Tanah Air ini masih banyak polemik terkait apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau unit usaha syariah. Meksi begitu, kata Mahendra, keduanya baik karena memiliki spirit yang sama.

“Intinya kan bisa membantu market leader kita (Bank Syariah Indonesia) untuk meningkatkan market share industri syariah Indonesia,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. 

Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

18 hours ago