Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung.
Hanya saja, sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, POJK UUS tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR RI.
OCBC NISP menjadi salah satu bank yang bisa dibilang telah siap memisahkan unit usaha syariah (UUS) dari induknya.
Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung tentang aturan regulasi yang berlaku. Terutama terkait aturan spin off, apakah akan menjadi mandatory atau sebuah opsi.
“Apapun Undang-Undang yang berlaku, kami akan mengadopsi aturan tersebut. Baik itu spin off nantinya akan menjadi keharusan atau opsi,” ujar Mahendra dalam acara chit-chat ringan bersama OCBC NISP UUS di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Saat ini, kata Mahendra, masih menunggu aturan resmi dari OJK terkait dengan spin off. Pihaknya tak ingin mendahului proses tersebut dan lebih memilih menunggu aturan pastinya.
“Insya Allah akan keluar bulan Juni ini ya. Kita nggak mau mendahului,” ujar Mahendra.
Apabila implementasi spin off UUS benar-benar terjadi di Indonesia, kata Mahendra, pemerintah harus beperan aktif dalam mendukung akselerasi perbankan syariah.
“Kita butuh support pemerintah untuk melindungi ‘baby’ (UUS) ini. Karena faktanya bahwa industri keuangan menjadi industri yang sistemik, kalau ada apa-apa bahaya,” ungkapnya.
Diakuinya, memang di Tanah Air ini masih banyak polemik terkait apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau unit usaha syariah. Meksi begitu, kata Mahendra, keduanya baik karena memiliki spirit yang sama.
“Intinya kan bisa membantu market leader kita (Bank Syariah Indonesia) untuk meningkatkan market share industri syariah Indonesia,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah.
Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023. Dengan berlakunya POJK yang baru ini, UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK.(*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More