Jakarta – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) bersifat tebang pilih atau diskriminatif.
“Intinya OJK diskriminatif, sebagai lembaga independen, OJK tidak menghormati prinsip persamaan di depan hukum. Hal yang sama kenapa tidak dilakukan pada asuransi lain seperti Wana Artha Life, Jiwasraya, Bumiputera yang punya masalah yang sama dengan Kresna Life,” kata Irvan ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta Jumat 14 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Irvan menganggap keputusan PKU tersebut hanya akan menimbulkan kepanikan nasabah tanpa membuahkan hasil kongkrit dari permasalahan yang terjadi.
Irvan juga menyebut, bahwa langkah OJK yang bertele-tele dalam menyelesaikan kasus demi kasus industri jasa keuangan tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam pidato kenegeraannya hari ini (14/8) yang mengimbau lembaga untuk fleksibel dan berkerja cepat.
“OJK selalu tidak berorientasi hasil. PKU hanya menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan nasabah. Jadi OJK tidak fleksible dan tebang pilih,” tukas Irvan.
Sebagai informasi saja, OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Seperti dikutip dalam keterangan OJK menyebutkan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np