Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Soal Revisi UU P2SK, Bos OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Keuangan

Poin Penting

  • Revisi UU P2SK membuka peluang bank umum melakukan aktivitas pasar modal, meningkatkan leverage, dan memperkuat likuiditas karena bisa menerima dana dari investor
  • Revisi menargetkan peningkatan free float saham untuk menambah likuiditas pasar serta memperkuat efektivitas sektor perbankan melalui koordinasi dengan Kemenkeu.
  • Revisi akan mengatur resolusi perusahaan asuransi serta memperkuat regulasi sektor IAKD, termasuk tokenisasi, real-world asset, dan aset kripto agar ekosistem pengawasan lebih lengkap.

Jakarta – Proses revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih berlangsung di DPR RI. Lalu, apa dampaknya bagi industri keuangan apabila revisi UU P2SK disahkan?

Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, hasil revisi UU P2SK akan berdampak terhadap banyak sektor keuangan. Salah satunya adalah perbankan. Pasalnya, dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan di pasar modal.

“Dalam revisi UU P2SK ini, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal. Jadi ini suatu perubahan yang cukup mendasar,” jelasnya dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Mahendra, kini perbankan bisa meningkatkan leverage masuk ke dalam pengelolaan aset maupun aktivitas, yang sebelumnya tidak dilakukan. Selain itu, likuiditas perbankan juga dinilai semakin moncer, karena berpeluang menerima dana dari investor.

Baca juga: Di Balik Urgensi Revisi UU P2SK 

Dia menambahkan, perbankan juga menjadi sektor yang akan diperkuat dan ditingkatkan efektivitasnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini diharapkan bisa memperkuat stabilitas industri.

“Kedua, prioritas revisi UU P2SK ini untuk pendalaman pasar modal, yaitu untuk floating shares atau free float mengenai saham-saham yang listing di pasar modal untuk bisa ditingkatkan besarannya sehingga menambah likuiditas,” lanjut Mahendra.

UU P2SK juga menyasar sektor asuransi. Revisi UU diharapkan membahas pengaturan terkait dengan penanganan resolusi terhadap perusahaan asuransi.

Terakhir, UU P2SK akan menyasar sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“Penguatan UU P2SK berkaitan dengan tokenisasi, dengan real world asset, dan berkaitan juga dengan kripto. Kami melihatnya (ini) memberikan langkah-langkah yang konkret supaya ekosistem pengaturan dan pengawasan pada bidang ini lebih lengkap lagi,” jelas Mahendra.

Baca juga: Komitmen OJK-OECD Perkuat Pengembangan Kerangka Tokenisasi Aset

Sebagai penutup, Mahendra melihat masih ada sejumlah yang perlu jadi perhatian dari peraturan tersebut. Oleh karenanya, OJK akan berkoordinasi untuk membenahi aspek yang dinilai belum tepat sasaran.

“Apa yang bisa dilakukan, apa yang kurang efektif, dan kekurangan-kekurangan (lainnya), ini menjadi masukan umpan balik dalam proses merumuskan revisi dari P2SK itu,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62