Poin Penting
- Redenominasi rupiah belum menjadi prioritas, karena fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Redenominasi membutuhkan waktu, persiapan, serta penentuan waktu (timing) yang tepat sebelum dapat diterapkan.
- Pemerintah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah dalam PMK No.70/2025 sebagai bagian dari rencana strategis Kemenkeu 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral belum memiliki fokus untuk melaksanakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal uang.
Perry menjelaskan fokus utama BI saat ini masih tertuju pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November 2025.
Baca juga: Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI
Bos Bank Sentral Indonesia ini meyebutkan, proses redenominasi memerlukan waktu dan persiapan yang matang, sehingga pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan waktu yang tepat.
“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry.
Perry pun belum menjelaskan indikator apa saja yang akan menjadi acuan dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.
Baca juga: Bos BI Ramal Rupiah Berkisar Rp16.430 per Dolar AS di 2026
Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025. (*)
Editor: Galih Pratama










