Poin Penting
- Rosan Roeslani menilai rangkap jabatan Dony Oskaria sebagai COO Danantara dan Kepala BP BUMN justru memperkuat koordinasi antarlembaga.
- Rosan enggan menanggapi kemungkinan Dony mundur dari jabatan di Danantara di tengah aturan pemerintah soal larangan rangkap jabatan.
- Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di BUMN, swasta, atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Jakarta – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani angka suara soal rangkap jabatan Dony Oskaria yang kini menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Menurutnya, kehadiran Dony di dua posisi strategis tersebut akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Danantara dan BP BUMN dalam menjalankan berbagai program nasional.
“Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” jelasnya, dinukil ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Rosan menilai rangkap jabatan yang dipegang Dony Oskaria menjadi peluang untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis yang selaras dengan kebijakan kementerian terkait.
“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” ucapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Donny Oskario Jadi Kepala BP BUMN
Ketika disinggung mengenai kemungkinan Dony mundur dari jabatannya di Danantara, Rosan enggan berkomentar. Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah memperketat aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik.
Sebelumnya, Dony Oskaria resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10), setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8), MK menetapkan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.
Baca juga: Kartika Wirjoatmodjo Lengser dari Pimpinan BUMN, Mensesneg: Bukan Dicopot, Sudah Berhenti Tugas
Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri secara hukum tidak diperkenankan merangkap jabatan, sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”. (*)
Editor: Yulian Saputra










