Jakarta – Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025 akan tetap terlaksana.
Namun demikian, berbagai pihak mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat menolak kenaikan tarif PPN tersebut.
Pasalnya, kenaikan ini dapat berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan masih enggan berkomentar mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen terhadap sektor jasa keuangan.
“Nggak, terlalu awal untuk saya bicara sekarang ini, mesti lihat dulu tapi sementara saya nggak komen dulu,” kata Mahendra kepada wartawan usai acara Risk & Governance Summit 2024, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga: Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 menyebtukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip, Kamis 14 November 2024.
Bendahara negara itu menjelaskan, meski terdapat banyak pro kontra mengenai kenaikan tarif PPN 12 persen di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Muyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,” ungkapnya.
Baca juga: Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.
“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More