Moneter dan Fiskal

Soal PPN 12 Persen Tahun Depan, Begini Tanggapan Bos OJK

Jakarta – Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025 akan tetap terlaksana.

Namun demikian, berbagai pihak mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat menolak kenaikan tarif PPN tersebut.

Pasalnya, kenaikan ini dapat berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan masih enggan berkomentar mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen terhadap sektor jasa keuangan.

“Nggak, terlalu awal untuk saya bicara sekarang ini, mesti lihat dulu tapi sementara saya nggak komen dulu,” kata Mahendra kepada wartawan usai acara Risk & Governance Summit 2024, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga: Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1 menyebtukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip, Kamis 14 November 2024.

Bendahara negara itu menjelaskan, meski terdapat banyak pro kontra mengenai kenaikan tarif PPN 12 persen di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Muyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial,” ungkapnya.

Baca juga: Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dapat melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik.

“Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” kata Shinta. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

5 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

7 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

9 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago