Soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar, Begini Penjelasan DJP

Soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak Tujangan Hari Raya (THR) 2024.

“Penerapan metode penghitungan PPh pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, 29 Maret 2024.

Baca juga: Karyawan Masa Kerja Sebulan Sampai Setahun? Ini Aturan THR yang Diterima

Dwi menyebut, hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

Lebih lanjut, nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai dengan November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Sebagai gambaran, kata Dwi, untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Baca juga: Ingat! THR Kena Pajak, Segini Besarannya

Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ungkapnya (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News