Keuangan

Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang secara khusus menyoroti Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik dalam menjalani transaksi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini juga untuk menciptakan lingkungan bisnis di sektor jasa keuangan yang lebih beretika dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.

“Sebenarnya fokus utama dari peraturan ini adalah mengajak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi lebih selektif dalam memilih calon konsumen atau debitur,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada Infobank, Selasa (6/2).

Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS, Simak Isinya

Dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dalam memastikan bahwa calon konsumen yang dilayani adalah pihak yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang benar-benar butuh motor, mereka mau nyicil tiap bulan, nah harusnya seperti itu yang dibantu. Jangan orang-orang yang sontoloyo, yang nggak niat bayar. Jadi, PUJK harus lebih jeli melihat calon konsumen,” tegasnya.

Dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pemilihan calon konsumen, maka PUJK dapat terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik.

“Kalau ada konsumen kasih informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, terus konsumen menolak melaksanakan kewajiban, konsumen menyerahkan agunan kepada pihak lain, mengalihkan barang, nah itu debitur yang nakal,” jelas Kiki.

OJK berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PUJK mengenai pentingnya memahami profil risiko calon konsumen dan tata cara mengenai penagihan.

“Jadi POJK ini sangat fair, kita strike the right balance antara PUJK dan konsumen. Kalau konsumen nggak baik ya angkut (agunan yang dijaminkan oleh konsumen) aja sesuai dengan ketentuan. Seperti misalnya konsumen sudah dikasih surat peringatan, terbukti wan prestasi, dan lain-lain. Intinya debitur nakal tetap bisa disikat,” tegasnya.

Baca juga: Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Sebagai bagian dari implementasi peraturan, OJK juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini akan memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara sehat, berkontribusi pada stabilitas ekonomi, dan pada saat yang sama, memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen maupun PUJK. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

5 mins ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

37 mins ago

IHSG Ditutup Rebound, Menguat 0,17 Persen ke Level 7.491

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More

43 mins ago

Ekonomi RI Tak Sampai 5 Persen di Kuartal III 2024, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More

56 mins ago

Makin Terdepan! ICT Dinobatkan sebagai Penyedia Solusi TI Paling Inovatif di Asia Pasifik dari Oracle

Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More

1 hour ago

Senasib dengan iPhone 16, Ini Alasan Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Jakarta – Google Pixel, smartphone besutan Alphabet, mengalami nasib serupa dengan iPhone 16 yang dilarang… Read More

2 hours ago