Friderica Widyasari OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang secara khusus menyoroti Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik dalam menjalani transaksi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini juga untuk menciptakan lingkungan bisnis di sektor jasa keuangan yang lebih beretika dan responsif terhadap kebutuhan konsumen.
“Sebenarnya fokus utama dari peraturan ini adalah mengajak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi lebih selektif dalam memilih calon konsumen atau debitur,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini kepada Infobank, Selasa (6/2).
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS, Simak Isinya
Dia menekankan bahwa PUJK harus berperan aktif dalam memastikan bahwa calon konsumen yang dilayani adalah pihak yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
“Banyak sekali masyarakat Indonesia yang benar-benar butuh motor, mereka mau nyicil tiap bulan, nah harusnya seperti itu yang dibantu. Jangan orang-orang yang sontoloyo, yang nggak niat bayar. Jadi, PUJK harus lebih jeli melihat calon konsumen,” tegasnya.
Dengan menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pemilihan calon konsumen, maka PUJK dapat terhindar dari debitur yang beritikad tidak baik.
“Kalau ada konsumen kasih informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, terus konsumen menolak melaksanakan kewajiban, konsumen menyerahkan agunan kepada pihak lain, mengalihkan barang, nah itu debitur yang nakal,” jelas Kiki.
OJK berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PUJK mengenai pentingnya memahami profil risiko calon konsumen dan tata cara mengenai penagihan.
“Jadi POJK ini sangat fair, kita strike the right balance antara PUJK dan konsumen. Kalau konsumen nggak baik ya angkut (agunan yang dijaminkan oleh konsumen) aja sesuai dengan ketentuan. Seperti misalnya konsumen sudah dikasih surat peringatan, terbukti wan prestasi, dan lain-lain. Intinya debitur nakal tetap bisa disikat,” tegasnya.
Baca juga: Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK
Sebagai bagian dari implementasi peraturan, OJK juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini akan memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara sehat, berkontribusi pada stabilitas ekonomi, dan pada saat yang sama, memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen maupun PUJK. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More