Moneter dan Fiskal

Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penegasan terkait salah satu poin dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menyebutkan soal transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa poin transfer data dalam joint statement (kesepakatan bersama) AS-Indonesia hanya mencakup data-data komersial, bukan data pribadi atau individu.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Haryo menegaskan, data yang ditransfer merupakan data strategis yang pengaturannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait lainnya.

Ia juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang memimpin pengaturan teknis data tersebut.

“Data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya. Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: BPS Mendadak Tunda Pengumuman Data Kemiskinan dan Ketimpangan, Ada Apa?

Sebagai ilustrasi, Haryo memberikan contoh jenis data komersial yang dapat diakses, yakni data penjualan dari suatu wilayah yang digunakan untuk keperluan riset perilaku konsumen.

“Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya, itu kan kayak penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah. Kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu yang dimaksud data komersil,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago