Moneter dan Fiskal

Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penegasan terkait salah satu poin dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menyebutkan soal transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa poin transfer data dalam joint statement (kesepakatan bersama) AS-Indonesia hanya mencakup data-data komersial, bukan data pribadi atau individu.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Haryo menegaskan, data yang ditransfer merupakan data strategis yang pengaturannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait lainnya.

Ia juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang memimpin pengaturan teknis data tersebut.

“Data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya. Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: BPS Mendadak Tunda Pengumuman Data Kemiskinan dan Ketimpangan, Ada Apa?

Sebagai ilustrasi, Haryo memberikan contoh jenis data komersial yang dapat diakses, yakni data penjualan dari suatu wilayah yang digunakan untuk keperluan riset perilaku konsumen.

“Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya, itu kan kayak penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah. Kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu yang dimaksud data komersil,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

1 hour ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

1 hour ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

7 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

7 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

9 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

23 hours ago