Moneter dan Fiskal

Soal Perjanjian Dagang, Pemerintah Pastikan AS Tak Akses Data Pribadi

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penegasan terkait salah satu poin dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (Agreement on Resiprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang menyebutkan soal transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa poin transfer data dalam joint statement (kesepakatan bersama) AS-Indonesia hanya mencakup data-data komersial, bukan data pribadi atau individu.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Tidak Semua Barang AS Bebas TKDN di Indonesia

Haryo menegaskan, data yang ditransfer merupakan data strategis yang pengaturannya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait lainnya.

Ia juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang memimpin pengaturan teknis data tersebut.

“Data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya. Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: BPS Mendadak Tunda Pengumuman Data Kemiskinan dan Ketimpangan, Ada Apa?

Sebagai ilustrasi, Haryo memberikan contoh jenis data komersial yang dapat diakses, yakni data penjualan dari suatu wilayah yang digunakan untuk keperluan riset perilaku konsumen.

“Jadi, kalau data pribadi itu kan kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu kan kayak pengolahannya, itu kan kayak penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah. Kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu yang dimaksud data komersil,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

22 mins ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

31 mins ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

38 mins ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

1 hour ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

3 hours ago

Tingkatkan Recurring Income, Emiten Properti SMRA Tambah Portofolio Bisnis Hotel

Poin Penting Harris Hotel & Convention Serpong resmi dibuka, menjadi hotel ketiga brand Harris milik… Read More

3 hours ago