Keuangan

Soal Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) update soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan ini.

Salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan mengatakan, kalau OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.

“OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, antara lain dengan Jampidum, melalui penandatanganan kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto,” terang Hasan pada saat konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2024 secara virtual, Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: OJK Cermati Dampak Lemahnya Ekonomi Global ke Sektor Keuangan RI

Hasan juga mengungkapkan, OJK juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto.

Di samping itu, OJK disebut tengah menggodok rancangan POJK soal penyelenggaraan dan perdagangan aset keuangan digital, yang juga meliputi aset kripto.

“Dan akan ada penyusunan untuk RSEOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, OJK mencatatkan adanya perlambatan transaksi aset kripto dari Rp48,92 triliun di Agustus 2024 menjadi Rp33,67 triliun per September 2024.

Baca juga: 30 Perusahaan Resmi Bergabung di Bursa Kripto CFX, Simak Daftarnya

Padahal, jumlah investornya meningkat dari 20,9 juta di Agustus 2024 menjadi 21,27 juta pada September lalu. Meskipun begitu, nilai akumulasi transaksi kripto di Indonesia melesat sebesar 351,97 persen secara year on year (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 ini, yaitu total mencapai Rp426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97 persen (yoy),” jelas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

13 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

18 hours ago