Keuangan

Soal Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) update soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan ini.

Salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan mengatakan, kalau OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.

“OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, antara lain dengan Jampidum, melalui penandatanganan kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto,” terang Hasan pada saat konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2024 secara virtual, Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: OJK Cermati Dampak Lemahnya Ekonomi Global ke Sektor Keuangan RI

Hasan juga mengungkapkan, OJK juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto.

Di samping itu, OJK disebut tengah menggodok rancangan POJK soal penyelenggaraan dan perdagangan aset keuangan digital, yang juga meliputi aset kripto.

“Dan akan ada penyusunan untuk RSEOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, OJK mencatatkan adanya perlambatan transaksi aset kripto dari Rp48,92 triliun di Agustus 2024 menjadi Rp33,67 triliun per September 2024.

Baca juga: 30 Perusahaan Resmi Bergabung di Bursa Kripto CFX, Simak Daftarnya

Padahal, jumlah investornya meningkat dari 20,9 juta di Agustus 2024 menjadi 21,27 juta pada September lalu. Meskipun begitu, nilai akumulasi transaksi kripto di Indonesia melesat sebesar 351,97 persen secara year on year (yoy).

“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 ini, yaitu total mencapai Rp426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97 persen (yoy),” jelas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini

Poin Penting Pembahasan UMP DKI Jakarta memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung serta diumumkan hari… Read More

44 mins ago

Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Salurkan KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 juta Debitur UMKM

Poin Penting BRI menyalurkan KUR Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur UMKM hingga akhir Oktober… Read More

58 mins ago

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham tahun buku… Read More

1 hour ago

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More

2 hours ago

FUNDbank Resmi Diluncurkan: Hadir Lebih Dekat, Aman, dan Siap Bertumbuh Bersama Nasabah

Poin Penting FUNDbank resmi diluncurkan sebagai bank digital hasil transformasi FUNDtastic dan berizin OJK serta… Read More

3 hours ago

Cek Harga Emas Hari Ini, Antam Naik Sementara Galeri24 dan UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Antam naik Rp11.000 ke level Rp2.502.000 per gram. Emas Galeri24 dan… Read More

3 hours ago