Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) update soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan ini.
Salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan mengatakan, kalau OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.
“OJK saat ini melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait, antara lain dengan Jampidum, melalui penandatanganan kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto,” terang Hasan pada saat konferensi pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2024 secara virtual, Jumat, 1 November 2024.
Baca juga: OJK Cermati Dampak Lemahnya Ekonomi Global ke Sektor Keuangan RI
Hasan juga mengungkapkan, OJK juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keduanya melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto.
Di samping itu, OJK disebut tengah menggodok rancangan POJK soal penyelenggaraan dan perdagangan aset keuangan digital, yang juga meliputi aset kripto.
“Dan akan ada penyusunan untuk RSEOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, OJK mencatatkan adanya perlambatan transaksi aset kripto dari Rp48,92 triliun di Agustus 2024 menjadi Rp33,67 triliun per September 2024.
Baca juga: 30 Perusahaan Resmi Bergabung di Bursa Kripto CFX, Simak Daftarnya
Padahal, jumlah investornya meningkat dari 20,9 juta di Agustus 2024 menjadi 21,27 juta pada September lalu. Meskipun begitu, nilai akumulasi transaksi kripto di Indonesia melesat sebesar 351,97 persen secara year on year (yoy).
“Nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024 ini, yaitu total mencapai Rp426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97 persen (yoy),” jelas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso