Nasional

Soal Penyadapan, Puan Minta Penegakan Hukum Tak Abaikan Hak Konstitusional

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara ihwal kerja sama antara Kejaksaan Agung (kejagung) dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

Puan menekankan, pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sektor telekomunikasi. 

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat, 26 Juni 2025.

Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Baca juga: Standard Chartered Kucurkan Kredit Rp385 Miliar untuk Dukung Pemberdayaan Perempuan

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik

Puan pun menekankan bahwa penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, yang menurutnya harus dijaga dalam alam demokrasi. Ia menyebut kepercayaan publik dapat tumbuh apabila masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

Baca juga: Konflik Iran-Israel Memanas, Puan Minta Evakuasi WNI dan Antisipasi Dampak Minyak

DPR Kawal Penegakan Hukum

Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” ungkap cucu Bung Karno tersebut.

“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

2 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

2 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

3 hours ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

3 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

3 hours ago