satgas fintech Ramhat OJK
MK telah memerintahkan perlunya pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN. Dwita Putra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran dasar OJK.
Hal ini sebagai respon himbauan Makamah Konstitusi (MK) tekait kejelasan tenggang waktu penggunaan dana APBN sebagai keberlangsungan OJK di UU OJK no 21 tahun 2011.
“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya tadi secara khsus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan amar keputusan mengenai Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 soal UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai keberadaan OJK.Oleh karenanya, Rahmat menuturkan, soal anggaran OJK asalnya darimana dan sampai kapan akan dikonsultasikan kembali oleh pemerintah dan juga DPR.
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu tim pemohon judisial review UU No 21 tahun 2011 tentang OJK Salamuddin Daeng, mengatakan mengenai batas waktu penggunaan APBN, MK telah memerintahkan agar perlu pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN.
“Dengan demikian UU OJK yang berkaitan dengan hal tersebut segera diamandemen,” jelasnya kepada wartawan. @dwitya_putra14
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More