Categories: Keuangan

Soal Penggunaan Dana APBN, OJK Siap Kordinasi Dengan DPR

MK telah memerintahkan perlunya pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN. Dwita Putra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran dasar OJK.
Hal ini sebagai respon himbauan Makamah Konstitusi (MK) tekait kejelasan tenggang waktu penggunaan dana APBN sebagai keberlangsungan OJK di UU OJK no 21 tahun 2011.

“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya tadi secara khsus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan amar keputusan mengenai Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 soal UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai keberadaan OJK.Oleh karenanya, Rahmat menuturkan, soal anggaran OJK asalnya darimana dan sampai kapan akan dikonsultasikan kembali oleh pemerintah dan juga DPR.

Sementara itu ditempat yang sama, salah satu tim pemohon judisial review UU No 21 tahun  2011 tentang OJK Salamuddin Daeng, mengatakan mengenai batas waktu penggunaan APBN, MK telah memerintahkan agar perlu pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN.‎

“Dengan demikian UU OJK yang berkaitan dengan hal tersebut segera diamandemen,” jelasnya kepada wartawan. @dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

2 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

5 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

6 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

6 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

6 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

6 hours ago