satgas fintech Ramhat OJK
MK telah memerintahkan perlunya pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN. Dwita Putra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran dasar OJK.
Hal ini sebagai respon himbauan Makamah Konstitusi (MK) tekait kejelasan tenggang waktu penggunaan dana APBN sebagai keberlangsungan OJK di UU OJK no 21 tahun 2011.
“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya tadi secara khsus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan amar keputusan mengenai Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 soal UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai keberadaan OJK.Oleh karenanya, Rahmat menuturkan, soal anggaran OJK asalnya darimana dan sampai kapan akan dikonsultasikan kembali oleh pemerintah dan juga DPR.
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu tim pemohon judisial review UU No 21 tahun 2011 tentang OJK Salamuddin Daeng, mengatakan mengenai batas waktu penggunaan APBN, MK telah memerintahkan agar perlu pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN.
“Dengan demikian UU OJK yang berkaitan dengan hal tersebut segera diamandemen,” jelasnya kepada wartawan. @dwitya_putra14
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More