satgas fintech Ramhat OJK
MK telah memerintahkan perlunya pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN. Dwita Putra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran dasar OJK.
Hal ini sebagai respon himbauan Makamah Konstitusi (MK) tekait kejelasan tenggang waktu penggunaan dana APBN sebagai keberlangsungan OJK di UU OJK no 21 tahun 2011.
“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya tadi secara khsus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan amar keputusan mengenai Perkara ber nomor 25/PUU-XII/2014 soal UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai keberadaan OJK.Oleh karenanya, Rahmat menuturkan, soal anggaran OJK asalnya darimana dan sampai kapan akan dikonsultasikan kembali oleh pemerintah dan juga DPR.
Sementara itu ditempat yang sama, salah satu tim pemohon judisial review UU No 21 tahun 2011 tentang OJK Salamuddin Daeng, mengatakan mengenai batas waktu penggunaan APBN, MK telah memerintahkan agar perlu pembentukan UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN.
“Dengan demikian UU OJK yang berkaitan dengan hal tersebut segera diamandemen,” jelasnya kepada wartawan. @dwitya_putra14
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More
Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More
Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More
Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More
Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More