Soal Pemblokiran Rekening Judi Online, BTN dan BNI Buka Suara 

Soal Pemblokiran Rekening Judi Online, BTN dan BNI Buka Suara 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank di Tanah Air untuk memblokir rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan aktivitas judi online. Pasalnya, judi online menyebabkan kerugian senilai Rp27 triliun per tahunnya hanya dari satu situs.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. 

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu mengaku bahwa BTN tidak melakukan pemblokiran rekening terkait judi online. Sebab, di BTN tidak ada rekening untuk transaksi tersebut.

Baca juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir Rekening Terkait Judi Online

“Belum. Karena di kita hampir gak ada ya. Penyelenggara judi online kan maksudnya,” kata Nixon di sela-sela soft launching Integrasi dan Wajah Baru ATM Link, Posbloc, Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.

Selain itu, dia menjelaskan, bahwa BTN merupakan bank yang fokus pada Kredit pemilikan Rumah (KPR), sehingga tidak ada rekening yang mengindikasikan transaksi judi online.

“Di kita gak ada ya. di Bank lain tuh sering ada. Mungkin karena dia tau kita fokus ke kredit rumah (KPR) jadi baik-baik yang dateng di kita. Kalau ada kita blokir sesuai permintaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Technology dan Operations Bank Negara Indonesia (BNI) Toto Prasetyo, mengungkapkan BNI telah memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Sudah, sudah,” kata Toto.

Namun, pihaknya masih enggan menyebutkan secara rinci berapa jumlah rekening di BNI yang berhasil di blokir terkait aktivitas ilegal, termasuk judi online. “Saya harus cek dulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, selama periode 1 – 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

Baca juga: 26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online. Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News