Jakarta – Kementerian BUMN menyatakan bahwa, terkait aksi korporasi (merger) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan unit usaha syariah (UUS) atau BTN Syariah masih dalam tahap diskusi perencanaan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa, pihak BUMN tetap mengajukan BTN Syariah untuk melakukan spin off terlebih dahulu dengan menggunakan licensed atau izin bank yang memiliki dasar syariah.
Baca juga: Kasus Peretasan Data jadi Pelajaran Pentingnya Memiliki Bank Syariah Besar Lebih dari Satu
“Nah kalau BTN Syariah kan ini masih dalam diskusi tapi salah satu konsep yang kita ajukan adalah tetap BTN menspin off dulu dalam bentuk nanti mereka menggunakan lisence bank yang sudah ada syariahnya itu lagi digagas,” ucap Tiko sapaan akrabnya kepada media di Jakarta, 14 Agustus 2023.
Tiko menambahkan, bahwa setelah BTN Syariah mendapat perusahaan perbankan syariah sebagai cangkangnya, nantinya peran BSI akan menjadi pemegang sahamnya.
“Nanti kemudian BSI masuk sebagai pemegang saham juga jadi two step, jadi BTN akan menspin off dengan mencari cangkang perusahaan perbankan syariah yang existing, memindahkan asetnya yang cukup besar itu,” imbuhnya.
Meski begitu, Tiko belum menyatakan bahwa BSI akan menjadi pemegang saham pengendali bagi UUS BTN Syariah, hal ini karena BUMN baru mengusulkan konsep tersebut.
Baca juga: BTN Syariah Kejar Spin Off, Bersiap Merger Dengan BSI?
“Lagi digagas polanya karena BTN kan perusahaan publik, BSI juga perusahaan publik kita harus hati hati, jadi mereka harus melakukan annoucement secara publik dulu,” ujar Tiko.
Adapun, sebelumnya BSI menyatakan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi atau merger yang melibatkan BTN Syariah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra