Jakarta–Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk dapat menjaga kerahasian data rekening nasabah yang memiliki dana diatas Rp1 miliar agar tidak tersebar luas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini sejalan dengan Pemerintah yang telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Terutama untuk nilai saldo rekening wajib pajak yang akan diintip pemerintah. PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari Perppu No 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi data nasabah untuk kepentingan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK No. 70/PMK.03/2017 memang mengatur tentang batas minimal saldo nasabah yang akan dibuka sejumlah Rp200 juta. Namun baru berselang dua hari dari penerbitannya, pemerintah langsung merevisi batas minimal saldo nasabah yang akan diintip datanya menjadi Rp1 miliar guna menekankan dukungannya bagi UMKM ke depan.
Untuk menghindari kebocoran data nasabah, pihaknya mengusulkan agar DJP dapat memanfaatkan sistem yang sudah ada dalam mendukung Perppu Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah untuk Kepentingan Perpajakan ini. Misalnya, DJP dapat memanfaatkan sistem yang sudah digunakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau bisa harus pakai sistem yang terjaga seperti yang digunakan PPATK. Itu harusnya bisa menjadikan alat untuk mengakses. Lalu bisa juga menggunakan SIPINA (Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing). Jangan lagi manual, khususnya nasabah debitur,” ujar Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More
Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More
Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More
Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More
Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More