Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemecatan lima orang karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, lima karyawan tersebut terbukti melanggar etika dalam dugaan skandal gratifikasi proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan BEI yang melakukan pemecatan terhadap lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang merupakan peraturan BEI.
“Peraturan jelas dari BEI sebagai langkah tegas yang kami (OJK) sambut baik,” jelas Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, 6 September 2024.
Mahendra melanjutkan, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut untuk mendalami kasus gratifikasi proses IPO di BEI. Ini menegaskan bahwa tak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa.
Baca juga: Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya
“Intinya tidak ada boleh ada yang dikecualikan. Tidak boleh ada yang dilindungi bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa yang berisiko terhadap kepercayaan terhadap bursa,” tegas Mahendra.
Sementara, mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang mengabarkan pemecatan lima oknum karyawan BEI pada Divisi Penilaian Perusahaan pada Juli-Agustus 2024, terkait permintaan imbalan uang dan gratifikasi untuk memuluskan perusahaan yang ingin listing di BEI.
Praktik oleh oknum karyawan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun, dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten.
Baca juga: Kasus Gratifikasi IPO, Bos OJK Tegaskan Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis manajemen BEI baru-baru ini.
BEl berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEl dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. (*)
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More