Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait munculnya kasus Allianz.
Menurutnya, kalau saja OJK bisa melakukan pengawasan lebih ketat dan pengaduan nasabah asuransi ditangani lebih cepat, kasus tidak perlu masuk ranah pidana. Karena bila ditelisik, kasus yang menimpa Allianz tersebut merupakan masalah perdata. “Ini jelas merugikan hak konsumen. Pengawasan dari OJK juga lemah,” kata Bhima di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca juga: Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim
Ia sendiri beranggapan sebenarnya kasus Alianz hanya puncak gunung es dari kasus kegagalan klaim asuransi lainnya. Prosedur klaim dibuat sulit sehingga biaya perawatan kesehatan tidak mudah diganti oleh perusahaan asuransi.
Oleh sebab itu lanjutnya, solusi yang harus dilakukan, jika berkaca dari kasus-kasus yang ada saat ini adalah mempercepat proses dibentuknya lembaga penjamin polis, layaknya LPS.
Nantinya seluruh polis asuransi masyarakat dijamin 100 persen oleh lembaga tersebut. Sehingga ke depan bisa menimbulkan rasa aman buat si nasabah. “Jadi tidak ada cerita perusahaan asuransi berusaha menghindari tanggung jawab,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More