Ia menambahkan, kasus Allianz harus menjadi pelajaran pentingnya perlindungan terhadap konsumen yang selama ini dianggap lemah. Sesuai UU Perasuransian No. 40 tahun 2014 paling lambat Oktober ini sudah ada Lembaga Penjamin Polis. “Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya padahal itu amanat UU,” tukas Bhima.
Namun demikian, Pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga berpendapat bahwa kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Baca juga: Hati-hati “Mafia” Klaim Asuransi Menghantui
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah. Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank belum lama ini. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More