Ia menambahkan, kasus Allianz harus menjadi pelajaran pentingnya perlindungan terhadap konsumen yang selama ini dianggap lemah. Sesuai UU Perasuransian No. 40 tahun 2014 paling lambat Oktober ini sudah ada Lembaga Penjamin Polis. “Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya padahal itu amanat UU,” tukas Bhima.
Namun demikian, Pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga berpendapat bahwa kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Baca juga: Hati-hati “Mafia” Klaim Asuransi Menghantui
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah. Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank belum lama ini. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More