Ia menambahkan, kasus Allianz harus menjadi pelajaran pentingnya perlindungan terhadap konsumen yang selama ini dianggap lemah. Sesuai UU Perasuransian No. 40 tahun 2014 paling lambat Oktober ini sudah ada Lembaga Penjamin Polis. “Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya padahal itu amanat UU,” tukas Bhima.
Namun demikian, Pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga berpendapat bahwa kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Baca juga: Hati-hati “Mafia” Klaim Asuransi Menghantui
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah. Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank belum lama ini. (*)