Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut sangat mengapresiasi Komisi C DPRD Sumut terkait permasalahan pengembalian agunan debitur atas nama almarhum Thomas Pangabean.
Bank Sumut juga menghormati proses hukum sehubungan jika benar, informasi kedua pihak di internal keluarga almarhum Thomas Panggabean yang beda pendapat, kini saling mengadukan kasus ini ke penegak hukum.
“Kami optimis DPRD Sumut dapat memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana. Dan, jika benar sudah saling mengadukan, kita hormati,” ujar Hasrul Benny Harahap, Kuasa Hukum Bank Sumut di Medan dikutip mitanews, Minggu, 9 Juni 2024.
Hasrul menegaskan, bahwa posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.
“Kami berharap perselisihan keluarga ini bisa dimediasi bersama hingga selesai dan jelas kondisi ahli waris untuk diserahkan agunan tersebut,” jelas Hasrul.
“Agunan debitur Kantor Cabang Aek Nabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun,” tambahnya.
Baca juga: Bank Sumut Terus Tumbuh, Berikut 5 Sektor Unggulannya
Kronologis Debitur saat Pengajuan Kredit
Hasrul menjelaskan, bahwa debitur dalam hal ini almarhum Thomas Panggabean bersama Derita Sinaga, kala itu mengajukan kredit dengan menyerahkan agunan 10 sertifikat kebun sawit kepada Bank Sumut Kantor Cabang Aek Nabara.
Kemudian, Derita Sinaga menandatangi akad kredit bersama almarhum Thomas Pangabean.
“Derita Sinaga saat itu berstatus istri sah almarhum sesuai dengan Akte Perkawinan dari Dinas Dukcapil Simalungun tahun 1997 yang mereka lampirkan,” jelasnya.
Proses pengajuan kredit pun sudah dicairkan. Hanya saja, setelah sekira 8 bulan pembayaran cicilan pinjaman tersebut Thomas Panggabean meninggal dunia sehingga cicilan tidak terbayar.
Melalui pendekatan dengan keluarga almarhum, dua orang di antaranya adalah anaknya yang ikut menyetujui peminjaman tersebut, pihak bank berkomunikasi dengan seseorang yang menyatakan diri juga selaku istri almarhum.
“Kemudian seseorang itu bersedia melanjutkan pembayaran cicilan. Setelah pinjaman lunas dia meminta agar agunan dikembalikan kepadanya,” jelasnya.
Pihak bank sudah berupaya memediasi agar agunan itu diambil secara bersama. Pasalnya, pihak bank hanya bisa mengembalikan agunan kepada yang ikut mengajukan kredit bersama almarhum Thomas Pangabean atau yang jelas selaku ahli waris.
“Di sinilah permasalahannya. Pihak yang melunaskan sisa kredit itu beranggapan agunan harus dikembalikan kepadanya karena dia juga menyatakan istri yang sah almarhum. Sedangkan ketentuan agunan harus dikembalikan kepada Derita Sinaga,” jelasnya.
Hasrul mengakui, pihak pimpinan Bank Sumut cabang Aek Nabara saat itu menyatakan agunan akan dikembalikan kepada yang melunaskan kredit tersebut. Namun, diharapkan mereka memgambilnya bersama.
Sayangnya, permasalahan internal keluarga ini belum bisa menemui titik temu dan upaya mediasi masih berjalan sehingga agunan masih berada aman di Bank Sumut.
Baca juga: Luncurkan Program GETAPIN, Bank Sumut Dorong Ekonomi Nasional
Bank Sumut berharap agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak tentang ahli waris sebagai penerima agunan,” katanya.
Bank Sumut juga berharap agar permasalahan bisa segera selesai dengan baik dan upaya mediasi yang dilakukan DPRD Sumut yang sudah diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) mudah-mudahan dapat menyelesaikan permasalahan.
“Sedangkan apabila benar kedua pihak sudah membawa masalah ke jalur hukum semua pihak hendaklah menghormati proses hukum tersebut,” tutup Hasrul. (*)