Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, pihaknya kini tengah memproses perizinan penerbitan uang elektronik oleh industri belanja daring (e-commerce). Adapun beberapa e-commerce yang tengah mengajukan izin antara lain Tokopedia dan Shopee.
Menurut, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo, sebelum memberikan izin kepada sejumlah e-commerce tersebut, ada beberapa pertimbangan BI. Salah satunya ialah jaminan sistem teknologi informasi (TI) yang aman.
“Karena harus berhati-hati, Ti security (keamanan TI) juga arus terjaga dengan baik,” ujar Pungky di Gedung BI, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Selain keamanan dari sisi TI yang terjaga dengan baik, kata Pungky, dari sisi tim audit independen juga harus menjadi perhatian utama, antara lain aspek TI dan finansial. Apabila sejumlah persyaratan dapat dipenuhi oleh e-commerce, maka BI akan memberikan izin untuk uang elektronik itu.
Lebih lanjut Pungky mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan guna menjamin perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen utama. BI meng-assess (melakukan asesmen atau pemeriksaan) sesuai peraturan,” ucapnya.
Asal tahu saja, fitur uang elektronik yang dihadirkan oleh salah satu e-commerce yakni Tokopedia dikabarkan dihentikan sementara. Pasalnya, layanan tersebut belum memiliki izin dari regulator.
“Untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up, terhitung hari Rabu, tanggal 13 September 2017 pukul 23.59. Namun, seluruh fitur TokoCash (transaksi, cashback, refund, dan redeem Gift Card) akan tetap berfungsi seperti biasa,” tulis Tokopedia dalam lamannya. (*)