Poin Penting
- KPPU belum dapat berkomentar soal rencana merger GoTo–Grab karena masih berupa isu dan sistem pengawasannya bersifat post-merger notification
- Aktivitas merger & akuisisi mencetak rekor, dengan 141 notifikasi senilai Rp1,3 kuadriliun; sektor pertambangan dan logistik mendominasi
- Danantara mengikuti arahan pemerintah terkait potensi keterlibatan dalam merger GoTo–Grab dan menekankan fokus pada hubungan business-to-business.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia dengan Grab yang dikabarkan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengungkapkan, proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan. Ia menekankan agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.
“KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru, dinukil Antara, Rabu, 3 Desember 2025.
“Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tambahnya.
Baca juga : Komisi XI Soroti Proyek Kampung Haji dan WtE sebagai Langkah Strategis Danantara
Diakuinya, saat ini KPPU masih belum bisa memberikan tanggapan banyak, menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.
Hal ini, kata Aru, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.
Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.
“Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.
Baca juga : Telat Lapor Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan.
“Masih berjalan itu,” ujar Rosan.
Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.
Danantara menerima masukan dari pemerintah yang memiliki keinginan terkait kelangsungan bisnis pada ekosistem digital. Danantara menegaskan yang paling penting adalah fokus pada hubungan kedua bisnis atau business-to-business (B2B). (*)









