Soal Ekspor Pasir Laut di 2023, Begini Kata BPS

Soal Ekspor Pasir Laut di 2023, Begini Kata BPS

Jakarta – Sejak dibukanya kembali ekspor pasir laut yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Maret 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa hingga akhir Mei 2023 belum terdapat catatan Indonesia melakukan ekspor pasir laut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik, Moh. Edy Mahmud menyatakan, sejak dibukanya kembali keran ekspor pasir laut, hingga Mei 2023 tidak ada catatan dari transaksi tersebut.

“Dalam pengelompokan kode HS, pasir laut masuk dalam HS 25059000. Nah pada Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi dengan kode HS tersebut,” ujar Edy di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Seperti diketahui, dalam PP No 26/2023 tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 PP tersebut, ekspor dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News