Jakarta — Bank Indonesia (BI) akan mengenakan biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan via merchant. Selama ini, biaya top up via merchant dinilai tidak seragam dan terkesan tidak berpihak kepada konsumen.
Agus DW Martowardojo, Gubernur BI mengatakan, bahwa setiap merchant pengisian uang elektronik mengenakan biaya sesuai dengan kebijakan masing-masing. Hal ini yang akan diatur oleh BI untuk bisa diseragamkan dan disesuaikan dengan kebutuhan merchant dan perbankan itu sendiri.
“Tujuannya adalah perlindungan konsumen. Ini dilakukan agar tidak ada yang mengambil manfaat atau rente ekonomi. Nanti semuanya seragam dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan,” jelas Agus di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017.
Baca juga: Himbara Pastikan Top Up e-Money Tak Kena Biaya
Agus menambahkan, aturan mengenai top up uang elektronik akan mengacu kepada aturan yang ditetapkan kepada ATM yang dimiliki oleh Himbara (Himpunan Bank milik Negara). Sebelumnya, cek saldo di antar-ATM Himbara dikenakan biaya namun sekarang nol rupiah. Hal ini juga yang akan diterapkan oleh BI dalam mengatur biaya top up uang elektronik.
Dia melanjutkan, aturan yang akan dikeluarkan ini akan mengacu kepada beberapa azas. Pertama adalah azas keamanan, kedua adalah efisiensi, ketiga adalah azas kompetisi, dan terakhir adalah azas layanan.
“Kami tidak mau ada charge yang tidak seragam. Jangan sampai masyarakat yang mau top up malah kena biaya tinggi dan jadi tidak efisien. Aturan ini akan keluar dalam 1 atau 2 hari ke depan,” pungkasnya. (*) Indra Haryono