Analisis

Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait indikasi fraud empat debitur LPEI bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum. 

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga : Ini 4 Perusahaan Terduga Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejagung untuk melaporkan adanya indikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam dugaan korupsi debitur LPEI.

“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut. Empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga : Sri Mulyani Datangi Kejagung, Lapor Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut yakni, PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,”tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

20 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago