Keuangan

Soal Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan terkait program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dilakukan pencairan, jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, dana pensiun tersebut diperkenankan ditarik sekaligus sebanyak 20 persen ketika peserta pensiun, namun 80 persen sisanya dilakukan pembayaran secara bulanan.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Baca juga: Tumbuh 8,05 Persen, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.465 Triliun per Juli 2024

Aturan tersebut dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, praktik program anuitas dapat dicairkan kurang dari satu bulan dan dikenakan denda sebanyak 5 persen.

“Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan adanya pengecualian bagi peserta program anuitas yang memiliki nilai manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen dan hasilnya lebih kecil daripada Rp1,46 juta atau nilai tunainya tercatat sekitar Rp500 juta, maka dapat dilakukan pencairan sekaligus.

Baca juga: OJK Pede Industri Asuransi Umum dan Jiwa Bakal Moncer di Era Prabowo

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan OJK 8/2024 terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi yang diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku enam bulan kemudian atau tepatnya akan efektif pada Oktober 2024.

“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK. Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

20 mins ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

5 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

6 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

10 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

19 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

19 hours ago