Keuangan

Soal Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan terkait program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dilakukan pencairan, jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, dana pensiun tersebut diperkenankan ditarik sekaligus sebanyak 20 persen ketika peserta pensiun, namun 80 persen sisanya dilakukan pembayaran secara bulanan.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Baca juga: Tumbuh 8,05 Persen, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.465 Triliun per Juli 2024

Aturan tersebut dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, praktik program anuitas dapat dicairkan kurang dari satu bulan dan dikenakan denda sebanyak 5 persen.

“Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan adanya pengecualian bagi peserta program anuitas yang memiliki nilai manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen dan hasilnya lebih kecil daripada Rp1,46 juta atau nilai tunainya tercatat sekitar Rp500 juta, maka dapat dilakukan pencairan sekaligus.

Baca juga: OJK Pede Industri Asuransi Umum dan Jiwa Bakal Moncer di Era Prabowo

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan OJK 8/2024 terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi yang diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku enam bulan kemudian atau tepatnya akan efektif pada Oktober 2024.

“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK. Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago