Keuangan

Soal Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan terkait program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dilakukan pencairan, jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, dana pensiun tersebut diperkenankan ditarik sekaligus sebanyak 20 persen ketika peserta pensiun, namun 80 persen sisanya dilakukan pembayaran secara bulanan.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Baca juga: Tumbuh 8,05 Persen, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.465 Triliun per Juli 2024

Aturan tersebut dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, praktik program anuitas dapat dicairkan kurang dari satu bulan dan dikenakan denda sebanyak 5 persen.

“Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan adanya pengecualian bagi peserta program anuitas yang memiliki nilai manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen dan hasilnya lebih kecil daripada Rp1,46 juta atau nilai tunainya tercatat sekitar Rp500 juta, maka dapat dilakukan pencairan sekaligus.

Baca juga: OJK Pede Industri Asuransi Umum dan Jiwa Bakal Moncer di Era Prabowo

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan OJK 8/2024 terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi yang diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku enam bulan kemudian atau tepatnya akan efektif pada Oktober 2024.

“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK. Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

41 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

1 hour ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

19 hours ago