Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan terkait program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dilakukan pencairan, jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, dana pensiun tersebut diperkenankan ditarik sekaligus sebanyak 20 persen ketika peserta pensiun, namun 80 persen sisanya dilakukan pembayaran secara bulanan.
“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.
Baca juga: Tumbuh 8,05 Persen, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.465 Triliun per Juli 2024
Aturan tersebut dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, praktik program anuitas dapat dicairkan kurang dari satu bulan dan dikenakan denda sebanyak 5 persen.
“Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ogi menjelaskan adanya pengecualian bagi peserta program anuitas yang memiliki nilai manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen dan hasilnya lebih kecil daripada Rp1,46 juta atau nilai tunainya tercatat sekitar Rp500 juta, maka dapat dilakukan pencairan sekaligus.
Baca juga: OJK Pede Industri Asuransi Umum dan Jiwa Bakal Moncer di Era Prabowo
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan OJK 8/2024 terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi yang diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku enam bulan kemudian atau tepatnya akan efektif pada Oktober 2024.
“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK. Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan,” ujar Ogi. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More