Keuangan

Soal Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun, Begini Penjelasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan terkait program anuitas dana pensiun yang tidak bisa dilakukan pencairan, jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, dana pensiun tersebut diperkenankan ditarik sekaligus sebanyak 20 persen ketika peserta pensiun, namun 80 persen sisanya dilakukan pembayaran secara bulanan.

“Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 10 September 2024.

Baca juga: Tumbuh 8,05 Persen, Aset Dana Pensiun Capai Rp1.465 Triliun per Juli 2024

Aturan tersebut dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, praktik program anuitas dapat dicairkan kurang dari satu bulan dan dikenakan denda sebanyak 5 persen.

“Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan adanya pengecualian bagi peserta program anuitas yang memiliki nilai manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen dan hasilnya lebih kecil daripada Rp1,46 juta atau nilai tunainya tercatat sekitar Rp500 juta, maka dapat dilakukan pencairan sekaligus.

Baca juga: OJK Pede Industri Asuransi Umum dan Jiwa Bakal Moncer di Era Prabowo

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan OJK 8/2024 terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi yang diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku enam bulan kemudian atau tepatnya akan efektif pada Oktober 2024.

“Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK. Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

3 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

3 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

4 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

4 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

8 hours ago