Jakarta – Komisi XI DPR RI membeberkan kriteria yang harus dimiliki Gubernur Bank Indonesia (BI) selanjutnya. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menilai Gubernur BI yang baru harus mendekati sempurna. Hal ini diperlukan karena Gubernur BI akan menghadapi tantangan yang berbeda dari yang sebelumnya.
“Kalau berbicara jujur, saya tidak mau mendahului, orang yang dicari harus berkapasitas mendekati kesempurnaan. Tidak lagi yang sekadar In box tapi sudah harus berpikir out of the box,” ujar Eriko di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, Gubernur BI selanjutnya akan menghadapi tiga tantangan, yaitu adanya ancaman pelemahan ekonomi dunia, ancaman resesi, hingga inflasi yang begitu tinggi.
“Perang Ukraina, ketegangan di China dengan Taiwan, belum lagi pelemahan ekonomi dunia dengan adanya banyak dugaan untuk resesi. Kenaikan inflasi yang begitu tinggi yang harus direspon dengan perubahan suku bunga, bagaimana menyikapi hal seperti itu? Tentu yang menjadi Gubernur BI nanti jauh lebih berat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eriko mengatakan DPR belum menerima Surat Presiden (surpes) soal nama-nama calon Gubernur BI. Diharapkan akhir Februari 2023 surpes sudah diterima. Kemudian, satu bulan setelah supres diterima, DPR akan segera menentukan Gubernur BI yang baru.
“Kami tentu tidak bisa segera membahasnya karena nanti kan ada reses. Reses kan mulai nanti tanggal 16 Maret 2023,” kata Eriko.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), calon Gubernur BI maksimum hanya tiga orang.
“Batasnya boleh tiga orang. Boleh satu, dua, atau tiga orang. Kalau satu tentu kami hanya menerima atau tidak. Kalau dua orang tentu kami harus memilih satu diantara dua. Kalau tiga tentu kami juga harus memilih satu diantara tiga,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra