Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) atau biaya e-money yang rencananya akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Agusman dalam pesan singkatnya yang diterima Infobank, di Jakarta, Selasa, 19 September 2017. Aturan tersebut untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian yang lebih banyak. “Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
“Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Ya pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar,” ucap Agusman.
Sebelumnya, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia, David Maruhum L Tobing, telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman RI. David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang e-money diduga bentuk tindakan maladministrasi.
Di sisi lain, aturan yang akan dikeluarkan BI ini dinilainya juga mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” tegas David. (*)
Editor: Paulus Yoga