Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja buka suara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam, yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023.

Menurutnya, eksportir cenderung akan kritis dalam memilih bank untuk memarkirkan dolar yang dimiliki. “Memang ada ketentuan baru bahwa 30% hasil ekspor harus masuk deposito atau diparkir di dalam negeri dan di-lock tiga bulan. Ini berandai-andai tentu para eksportir dalam memilih bank akan melihat penawaran kredit, relationship, banyak faktor,” kata Jahja dalam konferensi pers, Senin 24 Juli 2023.

Baca juga: Citi Ungkap Banyak Eksportir Berminat ‘Parkirkan’ DHE di RI

Jahja pun mengungkapkan bahwa BCA cukup membatasi kredit valuta asing (valas). Adapun BCA mencatat, total kredit valas yang diberikan perusahaan hanya sekitar 6% dari total portofolio.

“Jadi kita nggak terlalu agresif di valas. Kita concern sekali bahwa kredit valas kita berikan betul-betul untuk eksportir yang memang layak. Tidak mudah untuk kita menggelontorkan kredit valas. Sebab itu, DPK valas kita secukupnya,” jelas Jahja.

Adapun DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu. Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA ini wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News