Menurut Ananta, salah satu cara untuk mengurangi besarnya beban pemerintah dan swasta dalam mencapai pembangunan rumah dan menurunkan backlog, yaitu dengan mengimplementasikan Undang-Undang No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diharapkan sebagai sumber dana murah jangka panjang untuk mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Dalam implementasi Tapera, SMF dapat berperan sebagai intermediator bagi Bank-bank Penyalur KPR yang berkeinginan memanfaatkan dana Tapera,” kata tutup Ananta.
Hal ini diyakininya akan mendukung inklusi yang lebih Iuas bagi para Penyalur KPR. Peran serta SMF dalam program Tapera dapat menambah jumlah Penyalur KPR yang berpartisipasi dalam program Tapera, sehingga pada akhirnya dapat menambah jumlah masyarakat yang terlayani, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)
Editor: Paulus Yoga