SMBC Indonesia Kucurkan Kredit ke Anak Usaha TOWR Rp150 Miliar

Jakarta – Anak Usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Iforte Energi Nusantara (IFEC) melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi tertanggal 30 Januari sebagai peminjam dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan perjanjian fasilitas kepada IFEC dari SMBC Indonesia senilai Rp150 miliar yang akan digunakan untuk Green Loan dan Revolving Credit Facility.

Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan menjelaskan, terkait dengan Green Loan bertujuan untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles.

“Terkait dengan Revolving Credit Facility untuk kebutuhan korporasi peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” ucap Monalisa dalam keterbukaan informasi dikutip, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Di samping itu, tanggal jatuh tempo akhir atau final maturity date perjanjian fasilitas tersebut maksimum tiga bulan dari tanggal penarikan terakhir masing-masing. Sementara itu, pihak penjamin dalam perjanjian ini adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Adapun penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggungan perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Baca juga: Bunga Rampai BTPN Syariah: Kisah Perempuan Inspiratif yang Mengubah Kehidupan

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggung perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

30 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

1 hour ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago