SMBC Indonesia Kucurkan Kredit ke Anak Usaha TOWR Rp150 Miliar

Jakarta – Anak Usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Iforte Energi Nusantara (IFEC) melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi tertanggal 30 Januari sebagai peminjam dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan perjanjian fasilitas kepada IFEC dari SMBC Indonesia senilai Rp150 miliar yang akan digunakan untuk Green Loan dan Revolving Credit Facility.

Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan menjelaskan, terkait dengan Green Loan bertujuan untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles.

“Terkait dengan Revolving Credit Facility untuk kebutuhan korporasi peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” ucap Monalisa dalam keterbukaan informasi dikutip, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Di samping itu, tanggal jatuh tempo akhir atau final maturity date perjanjian fasilitas tersebut maksimum tiga bulan dari tanggal penarikan terakhir masing-masing. Sementara itu, pihak penjamin dalam perjanjian ini adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Adapun penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggungan perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Baca juga: Bunga Rampai BTPN Syariah: Kisah Perempuan Inspiratif yang Mengubah Kehidupan

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggung perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago