SMBC Indonesia Kucurkan Kredit ke Anak Usaha TOWR Rp150 Miliar

Jakarta – Anak Usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Iforte Energi Nusantara (IFEC) melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan perusahaan dan ganti rugi tertanggal 30 Januari sebagai peminjam dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan perjanjian fasilitas kepada IFEC dari SMBC Indonesia senilai Rp150 miliar yang akan digunakan untuk Green Loan dan Revolving Credit Facility.

Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan menjelaskan, terkait dengan Green Loan bertujuan untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles.

“Terkait dengan Revolving Credit Facility untuk kebutuhan korporasi peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja,” ucap Monalisa dalam keterbukaan informasi dikutip, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca juga: BTPN Syariah Resmi jadi Lembaga Pengelola Wakaf Uang, Ini Produk Perdana yang Diluncurkan

Di samping itu, tanggal jatuh tempo akhir atau final maturity date perjanjian fasilitas tersebut maksimum tiga bulan dari tanggal penarikan terakhir masing-masing. Sementara itu, pihak penjamin dalam perjanjian ini adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Adapun penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggungan perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Baca juga: Bunga Rampai BTPN Syariah: Kisah Perempuan Inspiratif yang Mengubah Kehidupan

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian fasilitas dan penanggung perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Muamalat luncurkan Tabungan Rindu Haji

Bank Muamalat kembali menghadirkan Program Rindu Haji sebagai apresiasi bagi nasabah yang berkomitmen menabung untuk… Read More

19 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah 0,81 Persen, 450 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup di 8.255,18, turun 0,81% dari pembukaan; 450 saham terkoreksi.… Read More

26 mins ago

BRI Pasang Target Pertumbuhan Kredit 7-9 Persen Tahun Ini

Poin Penting Target kredit 2026 sebesar 7–9 persen, lebih rendah dari realisasi 2025 yang tumbuh… Read More

39 mins ago

DBS Foundation dan UNICEF Siapkan Program Kesejahteraan Anak NTT Senilai USD2,7 Juta

Poin Penting DBS Foundation bekerja sama dengan UNICEF menyiapkan program senilai USD 2,7 juta untuk… Read More

41 mins ago

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

1 hour ago

Puradelta Lestari Bidik Prapenjualan Tembus Rp2,08 Triliun di 2026

Poin Penting Puradelta Lestari menargetkan prapenjualan senilai Rp2,08 triliun pada 2026, dengan lahan industri sebagai… Read More

1 hour ago