Poin Penting
- Purbaya menyatakan hanya sekitar 100 orang yang benar-benar terkendala SLIK saat mengajukan KPR, bukan 111.000 seperti klaim awal BP Tapera.
- Mayoritas calon debitur terkendala oleh faktor lain, bukan semata karena catatan di SLIK.
- OJK menegaskan SLIK bukan penentu utama dalam pemberian kredit, keputusan tetap ada pada manajemen risiko masing-masing bank.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memeriksa data masyarakat yang kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Badan Pengelola Tanbungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan terdapat sekitar 111.000 calon pembeli rumah yang masih tertahan akibat memiliki tunggakan kecil di bawah Rp1 juta di SLIK.
Baca juga: Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK
Purbaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan data, ternyata jumlah calon debitur yang berminat membeli rumah namun terkendala SLIK, tidak sebanyak angka yang disebutkan.
“Kan tadinya saya janjikan kalau mereka (debitur) clear, saya akan ke OJK minta itu di clear-kan. Tapi ternyata setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 110 ribu,” ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
SLIK Bukan Satu-Satunya Masalah
Bendahara negara ini menjelaskan, hanya sekitar 100 orang yang benar-benar terkendala oleh SLIK. Sisanya, banyak calon pembeli yang terkendala hal-hal lain, sehingga berpengaruh terhadap tak lolosnya dalam mengajukan KPR.
“100 orang (terkendala SLIK) kira-kira tebakan saya. Jadi gini ada salah perhitungan mungkin di pertamanya, mereka pikir kan itu semuanya gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal-hal yang lain yang berpengaruh. Dan yang di bawah Rp1 juta (tunggakan) juga enggak sebanyak yang diklaim sebelumnya,” ungkap Purbaya.
Baca juga: Purbayanomics: Arah Baru Kebijakan Fiskal?
Menurut Purbaya, penghapusan SLIK tidak akam memecahkan masalah dalam permintaan perumahan/KPR. Dia menyatakan, nantinya Ketua TAPERA akan mendiskusikan lagi potensi permintaan perumahan bersama pengembang (developer).
“Jadi sepertinya penghapusan namanya dari SLIK tidak akan memecahkan masalah demand untuk perumahan. Nanti Ketua Tapera akan diskusi lagi dengan pengembang potensi-potensi demand yang masih belum bisa dilayanin pada saat ini,” imbuhnya.
Purbaya optimis pada sisa akhir 2025 yakni, Oktober, November dan Desember akan ada banyak pembeli baru perumahan, sehingga perekonomian domestik bisa tumbuh lebih cepat.
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penentu Tunggal
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK telah meminta kepada Ketua Tapera untuk menyerahkan data sekitar 100.000 masyarakat yang terkendala SLIK.
“Kita itu akan selalu mendukung program pemerintah terutama dalam hal yang dikaitkan dengan 3 juta rumah. Terkait dengan SLIK ini, kemarin kita udah minta kepada Pak Heru Ketua Komite Tapera kan beliau mengatakan ada 100 ribu, ya kita minta datanya tolong disampaikan ke kita,” pungkas Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga: Tak Hanya Soal SLIK, Faktor Ini Menjadi Pertimbangkan Bank Setujui KPR
Friderica menyatakan, SLIK bukan menjadi salah satu faktor dalam menentukan pemberian pembiayaan ke nasabah. Menurutnya, masing-masing bank telah memiliki manajemen risiko yang sudah diperhitungkan dalam kelayakan pinjaman.
“Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kolektibilitas 2, 3, 4, 5 ya, artinya ada kolektibilitas yang nggak lancar itu kalau bank mau ngasih silahkan aja tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungan oleh mereka. Jadi udah ada himbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya,” bebernya. (*)
Editor: Yulian Saputra









