Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penyelamatan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera 1912) melalui berbagai skenario. Saat ini, perusahaan tengah berada dalam posisi keuangan yang terpuruk. Sehingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar klaim kepada pemegang polis.
Sejauh ini, OJK telah membuat skenario untuk menyehatkan keuangan AJB Bumiputera. Salah satunya, dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera. OJK menunjuk tujuh orang pengelola statuter dan lima tim ahli untuk mengambil alih AJB Bumiputera 1912. Dengan begitu, direksi, komisaris, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sebelumnya menjabat, dinonaktifkan.
Pengelola statuter yang ditunjuk OJK ini bertugas melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap manajemen AJB Bumiputera. Selain itu, pengelola statuter juga harus memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan baik dan lancar. Pengelola statuter merupakan pengelola AJB Bumiputera yang ditetapkan OJK pada 21 Oktober 2016 lalu.
Sebagai informasi, sebelum manajemen AJB Bumiputera 1912 diambil alih oleh pengelola statuter, sudah dilakukan upaya penyehatan keuangan oleh jajaran dewan direksi dan komisaris AJB Bumiputera sebelumnya. Namun, keuangan perusahaan tidak kunjung membaik juga. Pasalnya, ketimpangan antara utang dan aset AJB Bumiputera melebihi angka Rp10 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, langkah restrukturisasi AJB Bumiputera yang akan dilakukan, bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang saat ini masih dalam pembahasan antara pengelola statuter dan calon investor. Menurutnya, akan ada beberapa skenario lagi untuk upaya penyelamatan AJB Bumiputera.
“Semuanya kan masih dalam pembahasan antara pengelola statuter dengan yang sekarang mengelola Bumiputera dengan calon investornya. Itu sekarang masih beberapa perubahan skenario dari perubahan skenario yang dulu pernah ada. Tapi melihat sekarang tentu ada perubahan, tunggu sajalah,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.
(Baca juga: OJK Ganti Pengurus AJB Bumiputera)
Kendati demikian, OJK sendiri masih terus membahas terkait restrukturisasi AJB Bumiputera. Pihaknya belum bisa menentukan sikap, apakah mau sekaligus dilakukan restrukturisasi AJB Bumiputera atau dilakukan secara bertahap. Dia menambahkan, pengelola statuter yang ditunjuk OJK akan menjalankan perannya, di mana kesepakatan antara calon investor dengan pengelola statuter masih dinanti.
“Ini masih dalam pembahasan, jadi polanya mana yang akan dipakai apakah mau sekaligus dilakukan restrukturisasi Bumiputera apakah secara bertahap. Itu masih dalam pembasahan, saya pun harus masih rapat dengan mereka. Restrukturisasi bertahap itu masih hitung-hitungan kok, masih berubah. Jadi belum ada yang pasti benar,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sementara skenario back door listing melalui aksi rights issue PT Evergreen Invesco Tbk dengan AJB Bumiputera sebagai pembeli siaga atau standby buyer, juga masih menunggu persetujuan dari pihak OJK. Dalam skenario penyelamatan AJB Bumiputera tersebut, PT Evergreen Invesco akan melakukan rights issue dengan target dana sebesar Rp10,32 triliun.
“Ini ada pilihan, apakah misalnya melalui perusahaan Tbk masuk mengakuisisi anak perusahaan atau bisa saja tidak Tbk misalnya. Ini kan persetujuan untuk mendapatkan dari pasar modal OJK kan belum (kasih), sedang dalam proses apakah jadi akan menggunakan Evergreen sehingga pernyataan efektifnya akan dikeluarkan, itu masih dalam proses,” katanya.
(Baca juga: Ekonomi Melambat, Bisnis AJB Bumiputera Tetap Tumbuh)
Restrukturisasi AJB Bumiputera masih akan terus dilakukan, OJK sebagai regulator juga tidak memaksakan restrukturisasi AJB Bumiputera selesai di akhir tahun ini. Oleh sebab itu, pengelola statuter dan lima tim ahli yang mengambil alih perusahaan untuk bisa berbenah dan memperbaiki kondisi keuangan AJB Bumiputera, sehingga nantinya investor bisa lebih percaya untuk menanamkan modalnya.
“Di tahun ini 2016 kita enggak, kalau baru masuk 2017 oke saja. Kita tidak paksakan 2016 masuk modal. Sekarang kita minta benahi saja rapikan saja dulu, kalau nanti sudah rapi, sudah bagus, investor yang masuk kan akan lebih banyak,” ucap Firdaus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Langkah penyelamatan terhadap AJB Bumiputera 1912 sendiri dinilai OJK perlu dilakukan. Mengingat, AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya.
Tugas utama pengurus baru salah satu asuransi tertua di Indonesia ini adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar. Selain itu, pengurus baru juga ditugaskan melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK. Untuk memastikan langkah penguatan melalui program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan Pricewaterhouse Coopers (PwC), Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia. (*)
(Baca juga: Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 78,1%)
Editor: Paulus Yoga








