Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan penyelamatan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera 1912) melalui berbagai skenario. Saat ini, perusahaan tengah berada dalam posisi keuangan yang terpuruk. Sehingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar klaim kepada pemegang polis.
Sejauh ini, OJK telah membuat skenario untuk menyehatkan keuangan AJB Bumiputera. Salah satunya, dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera. OJK menunjuk tujuh orang pengelola statuter dan lima tim ahli untuk mengambil alih AJB Bumiputera 1912. Dengan begitu, direksi, komisaris, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sebelumnya menjabat, dinonaktifkan.
Pengelola statuter yang ditunjuk OJK ini bertugas melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap manajemen AJB Bumiputera. Selain itu, pengelola statuter juga harus memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan baik dan lancar. Pengelola statuter merupakan pengelola AJB Bumiputera yang ditetapkan OJK pada 21 Oktober 2016 lalu.
Sebagai informasi, sebelum manajemen AJB Bumiputera 1912 diambil alih oleh pengelola statuter, sudah dilakukan upaya penyehatan keuangan oleh jajaran dewan direksi dan komisaris AJB Bumiputera sebelumnya. Namun, keuangan perusahaan tidak kunjung membaik juga. Pasalnya, ketimpangan antara utang dan aset AJB Bumiputera melebihi angka Rp10 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More