Keuangan

Skema Co-Payment Bikin Premi Lebih Murah? Begini Penjelasan AAUI

Jakarta – Diterapkannya skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 menjadi perbincangan hangat. Banyak yang berharap dengan adanya co-payment, premi asuransi bisa lebih murah.

Namun, Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Teknik 3 (Asuransi Kendaraan Bermotor dan Kesehatan), Wayan Pariama menilai bahwa hal tersebut belum tentu terjadi. Skema co-payment ini artinya nasabah harus menanggung sebagian biaya perawatan, meskipun sudah memiliki asuransi tambahan.

Meski terlihat meringankan beban perusahaan asuransi, Wayan menjelaskan bahwa dampaknya terhadap premi masih harus dihitung secara aktuaria dan belum tentu langsung signifikan.

Baca juga: OJK: Sistem Co-Payment Tekan Fraud di Asuransi Kesehatan

“Kami sih memperkirakan mungkin bisa jadi 3–5 persen (selisihnya). Tapi kalau harus menyebut angka, ya kami juga nggak berani bilang bahwa ini cukup agresif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Umum Kuartal I 2025 di Jakarta, Jumat (13/6).

Menurutnya, perbedaan harga premi akibat skema co-payment justru sangat bergantung pada perilaku nasabah. Jika tidak ada perubahan dalam pola pemanfaatan layanan kesehatan, maka potensi penghematan pun menjadi minim.

Wayan juga menegaskan meskipun ada skema baru, premi tidak otomatis turun karena penentuan harga tetap mengacu pada pengalaman klaim sebelumnya.

“Apakah preminya akan turun dari yang sekarang? Belum tentu juga. Karena premi sekarang ini kan tergantung dari profil yang sebelum-sebelumnya. Jadi kalau claim ratio sekarang juga udah tinggi, ya udah pasti naik,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Skema Co-Payment Tidak Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Namun, ia meyakini bahwa dengan adanya co-payment, kenaikan premi bisa lebih terkendali dibandingkan jika tidak ada skema tersebut.

“Tapi dengan adanya co-payment, naiknya nggak setinggi pada saat ini,” tambahnya.

Dengan demikian, implementasi co-payment bukanlah jaminan premi asuransi kesehatan akan langsung turun. Kuncinya ada pada perubahan perilaku peserta asuransi.

Jika nasabah tetap memilih layanan mahal tanpa pertimbangan efisiensi, maka skema ini tidak akan banyak membantu menekan biaya asuransi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago