News Update

Skandal e-KTP: Praperadilan Menangkan Setya Novanto

Jakarta–Status tersangka terhadap Setya Novanto yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) teranulir. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim tunggal Cepi Iskandar di PN Jaksel sebagaimana dilansir beberapa media, Jumat, 29 September 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar itu dengan status tersangka pada 17 Juli 2017. Setya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus e-KTP, Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP. Kendati demikian yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.

Cepi sendiri menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. “Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” lanjutnya.

Menurutnya, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi menyebutkan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” tukasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

BSI Kucurkan Bantuan Rp590 Juta untuk Pesantren dan Anak Yatim di Sumbar

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More

10 hours ago

Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Komisi XI Bilang Begini

Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan Pemudik, KCIC Perpanjang Penjualan Tiket Whoosh

Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp10,15 T Kabur dari RI Selama Sepekan, BI Cermati Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Cek! Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Selama Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More

17 hours ago

Berikut 5 Saham Penyebab IHSG Loyo dalam Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More

18 hours ago