News Update

Skandal e-KTP: Praperadilan Menangkan Setya Novanto

Jakarta–Status tersangka terhadap Setya Novanto yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) teranulir. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim tunggal Cepi Iskandar di PN Jaksel sebagaimana dilansir beberapa media, Jumat, 29 September 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar itu dengan status tersangka pada 17 Juli 2017. Setya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus e-KTP, Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP. Kendati demikian yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.

Cepi sendiri menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. “Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” lanjutnya.

Menurutnya, surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi menyebutkan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” tukasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

57 mins ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

1 hour ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

1 hour ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

1 hour ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

2 hours ago