BLBI Story

Sjamsul Nursalim Nyicil Utang BLBI Rp150 Miliar ke Pemerintah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berupaya untuk mendorong para debitur dan obligor melunasi utangnya kepada negara.

“Satgas BLBI terus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip 22 November 2021.

Pemerintah melalui Satgas BLBI, kata Mahfud, telah berhasil memperoleh pembayaran utang dari debitur dan obligor BLBI. Adalun utang yang dibayarkan oleh Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Utang yang dibayar sebesar Rp150 miliar kepada pemerintah ini baru sebagian dari total utang Sjamsul Nursalim.

“Obligor Samsul Nursalim, obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai Rp150 miliar. Ini termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%,” ucap Mahfud.

Selain itu, Satgas BLBI juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp. Tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah dalam rangka pembayaran utang perusahaan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk para debitur atau obligor yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.

Mahfud mengungkapkan, Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkuta.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago