Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berupaya untuk mendorong para debitur dan obligor melunasi utangnya kepada negara.
“Satgas BLBI terus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip 22 November 2021.
Pemerintah melalui Satgas BLBI, kata Mahfud, telah berhasil memperoleh pembayaran utang dari debitur dan obligor BLBI. Adalun utang yang dibayarkan oleh Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Utang yang dibayar sebesar Rp150 miliar kepada pemerintah ini baru sebagian dari total utang Sjamsul Nursalim.
“Obligor Samsul Nursalim, obligor dari Bank Dewa Rutji pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai Rp150 miliar. Ini termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%,” ucap Mahfud.
Selain itu, Satgas BLBI juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp. Tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah dalam rangka pembayaran utang perusahaan kepada pemerintah.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk para debitur atau obligor yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.
Mahfud mengungkapkan, Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkuta.
“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan,” tutupnya. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More