Jakarta – Direktur Utama Securities Investor Protection Fund (SIPF) Narotama Aryanto mengatakan, usai pertama kali diresmikan pada 2013 silam hingga sekarang, dana yang ditanggung lembaga ini terus meningkat untuk tiap investornya. Pada 2013, SIPF hanya melindungi dana Rp25 juta per investor, kemudian meningkat menjadi Rp200 juta di tahun ini.
“Di 2021 ini jumlahnya adalah Rp200 juta per pemodal, dan alhamdulillah per kustodian menjadi meningkat Rp100 miliar, dari awalnya hanya Rp50 miliar per kustodian di 2013,” katanya secara daring, Kamis, 5 Agustus 2021.
Beberapa risiko yang kita lindungi, lanjut Hari ialah adanya fraud yang dilakukan kustodian. Karena kustodian sebagai pihak yang mengadministrasikan dalam hal pencatatan, penyimpanan, serta mentransfer dan melaporkan aset pemodal. Sehingga, dengan kuasa tersebut kustodian memiliki hak dan risiko untuk menghilangkan atau menyalahgunakan aset pemodal.
“Ada juga risiko yang tidak kita lindungi, yakni penurunan nilai harga, likuiditas, instrumen investasi, delisting emiten, serta kehilangan berbentuk warkat atau script,” ucapnya. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np