Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) merasa dirugikan atas perbuatan pemalsuan polis nasabah yang dilakukan eks tenaga pemasarnya, yakni Swita Glorite Supit.
“Kami meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita,”kata Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.
Dia melanjutkan, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,”kata Lukman.
Baca juga: Agen Tipu Nasabah, Sinarmas MSIG ‘Kecolongan’
Dia juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita.
“Kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya,” jelas Lukman.
Dalam perkara ini, lanjut Lukman, putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
“Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,” jelas Lukman.
Saat ini, kata Lukman, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri Manado. Untuk itu, Sinarmas akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,” ungkapnya.
Lukman menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.
“Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” tambahnya.
Baca juga: Ini Dia Agen Sinarmas MSIG yang Tipu Nasabah hingga Rp200 M
Sekadar informasi, Sinarmas MSIG hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasarnya bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri sebenanarnya sudah terkuak sejak 2020.
Dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank BUMN, yang berperan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.(*)