Simpan Dolar di RI Aman, Gubernur BI Berani Kasih Jaminan ke Eksportir

Simpan Dolar di RI Aman, Gubernur BI Berani Kasih Jaminan ke Eksportir

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam hal ini, BI menjamin eksportir tidak akan dirugikan dalam penempatan DHE SDA di Indonesia, karena besaran bunga akan ditinjau secara berkala mengikuti pasar.

BI sendiri telah menyiapakan penyempurnaan aturan turunan dari peraturan tersebut, mulai dari bentuk instrumen penempatan dan pengawasan DHE SDA. “Bahwa peraturan kami ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2023 mengatur berkaitan dengan dua hal menetapkan dan menyediakan instrumen penempatan DHE SDA,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.

Baca juga: Pemerintah Tambah Jenis Barang di Aturan DHE jadi 1.545, Ini Rinciannya

Perry menambahkan, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah mengenai peraturan dan monitoring terhadap DHE SDA yang kemudian pengawasan, sinergi, dan koordinasinya dengan Kementerian Keuangan. “Kami mendukung penuh dan PBI nya tentu saja ini akan segera keluar untuk disesuaikan sebagai pelaksanaannya,” katanya.

Dalam instrumen penempatan DHE, BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu Reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory NoteLPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Perry pun mencontohkan, misalnya Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51%.

“Terus dari bank ke eksportir berapa? Bank hanya dapat fee saja dari bank ke eksportir 5,385%, sehingga ekportir dengan deposito valas-nya dari reksus kemudian bank yang mem-pass on ke BI dalam TD Valas di BI ekportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%,” terang Perry.

Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan 

Lebih lanjut, tambah Perry, nantinya BI akan terus meninjau bunganya dari waktu ke waktu, bunga 5,38% untuk jangka waktu 3 bulan kalau suku bunga valas dalam negeri berkisar 1,75-2,25%.

“Karena BI bisa menempatkan TD valas itu ke berbagai instrument, bisa deposito dalam negeri, bisa sekuritas-sekuritas dan kami juga bisa mengelola ini sehingga ini win win solution. BI juga bisa mengelola, banknya dapat fee, eksportirnya juga dapat,” ungkap Perry. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News