Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk atau Bank BTN berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan dugaan hilangnya dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan pihaknya akan mengikuti sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pengadilan terkait dengan kasus tersebut.
“Kita pasti apapun yang disampaikan oleh OJK, apabila OJK meminta kita ataupun pihak pengadilan meminta kita untuk melakukan pembayaran atau juga harus klaim-klaim nasabah dibayarkan, kita langsung,” kata Ramon kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca juga: OJK Buka-bukaan Update Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sebelumnya, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah di Bank BTN.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi.
Baca juga: Soal Kasus Agunan Debitur, Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum
“Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank,” jelas Friderica dalam keterangannya.
OJK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More