Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).
Ada sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan PSU, PSL, hingga PSS yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam keterangan Bawaslu, rincian rekomendasi tersebut terdiri dari 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Jika total ada sebanyak 1.496 TPS.
Menurutnya, permasalahan yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
“Serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024,” tambahnya.
Adapun alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga : Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Cek Detailnya
Sedangkan, rekomendasi PSS lantaran terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Kisaran Anggaran PSU
Tentunya, untuk melaksanakan PSU membutuhkan dana operasional yang tak sedikit. Bahkan, untuk satu TPS saja membutuhkan biaya lebih dari Rp1 juta.
Termasuk untuk membeli alat penunjang TPS seperti seperti alat tulis kantor (ATK) hingga konsumsi petugas KPPS.
Adapun dana operasional per TPS diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, lalu disalurkan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Lantas berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024?
Berdasarkan penelusuran Infobanknews, tidak ada angka pasti berapa jumlah dana operasinal per TPS Pemilu 2024. Artinya, anggaran operasional per TPS bisa saja berbeda-beda. Sebab, hal tersebut tergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per kabupaten/kota masing-masing.
Kisaran Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan PSU di 780 TPS
A. Honorarium KPPS dibayarkan selepas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya:
– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000
– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000 per orang
– Linmas (2 Orang): Rp700.000 per orang
B. Pembuatan TPS untuk membiayai kebutuhan seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, hingga papan pengumuman.
– Rp2.000.000 per TPS
C. Alat penggandaan dokumen/formulir seperti printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan jika berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
– Rp500.000 per TPS
D. Operasional KPPS untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen)
Selain itu, anggaran penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
– Rp1.000.000 per TPS
E. Konsumsi Anggaran uang makan pada saat hari-H Pemilu 2024 untuk 7 anggota KPPS, ditambah untuk 2 petugas Linmas selama 2 hari.
– Rp909 ribu
Total anggaran pemungutan ulang per TPS sebesar Rp13.609.000. Apabila merujuk pada rekomendasi Bawaslu, terdapat 780 TPS yang harus melakukan PSU.
Jadi, total dana operasional dan honor petugas KPPS untuk seluruh TPS rekomendasi PSU adalah Rp13.609.000 x 780 TPS = Rp10.615.020.000. (*)