Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Dijelaskan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.
“Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023,” kata Ramdan dalam keterangan resminya dikutip 27 Desember 2024.
Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Baca juga: Bos BI Prediksi The FED Bakal Pangkas Suku Bunga, Tapi Tak Besar
Baca juga: Menerka Efek Kebijakan Trump dan Prospek Suku Bunga AS hingga 2025
RDG Bulanan diselenggarakan selama dua hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. RDG Bulanan hari pertama membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Berikut Jadwal RDG Bulanan BI pada 2025:
- Januari (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 14-15 Januari 2025
- Februari: 18-19 Februari 2025
- Maret: 18-19 Maret 2025
- April (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 22-23 April 2025
- Mei: 20-21 Mei 2025
- Juni: 17-18 Juni 2025
- Juli (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 15-16 Juli 2025
- Agustus: 19-20 Agustus 2025
- September: 16-17 September 2025
- Oktober (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan): 21-22 Oktober 2025
- November: 18-19 November 2025
- Desember: 16-17 Desember 2025. (*)