Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, sebagai upaya untuk merespons berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan dalam peluncuran roadmap dana pensiun tersebut didasari oleh empat pilar utama.
“Yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor dana pensiun, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor dana pensiun,” ucap Ogi di Yogyakarta, 8 Juli 2024.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028
Lalu, Ogi merincikan, dalam tahap implementasinya roadmap tersebut diturunkan dalam tiga fase yang akan bersinergi antara dana pensiun wajib dan dana pensiun sukarela.
Adapun, fase implementasi roadmap dana pensiun tersebut antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More