Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (Bumiputera) berkomitmen untuk mencairkan pembayaran klaim polis sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis. Pencairan yang diprioritaskan tersebut untuk nominal klaim Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Dalam pencairan klaim, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan para pemegang polis agar prosesnya berjalan dengan lancar. Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) Bumiputera, RM Bagus Irawan mengatakan, proses pembayaran klaim pertama kali dimulai dari pengisian formulir penurunan nilai manfaat (PNM) hingga 50%. Setelah itu, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang Bumiputera.
Saat hadir ke kantor cabang, lanjutnya, yang pertama dilakukan ialah pemegang polis menemui petugas task force kantor cabang dan wajib membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP (kartu tanda penduduk), fotokopi KK (kartu keluarga), materai Rp10 ribu, dan mengisi blangko pernyataan PNM.
“Jika sudah lengkap dan disetujui kantor wilayah, maka pembayaran klaim dilakukan oleh kantor pusat pada senin pekan,” ujarnya, kepada Infobank, Selasa, 7 Maret 2023.
Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.
Bagus menerangkan, proses pencairan klaim sendiri akan dilakukan setiap hari Senin dengan jumlah kuota dan anggaran yang telah ditentukan. “Setiap pekan (hari Senin) akan dilakukan pencairan klaim sesuai dengan jumlah kuota dan anggaran yang ada di Bumiputera. Rekapitulasi data PNM dari hari Senin sampai Jumat,” tegasnya. (*) Bagus Kasanjanu