Jakarta–Kehadiran otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan yang terintegrasi diharapkan bisa menangkal segala bentuk praktik kejahatan keuangan yang bermain di wilayah abu-abu.
Sebagaimana diketahui, sebelum lahirnya OJK, pengawasan industri keuangan di Indonesia dilakukan secara terpisah. Industri perbankan di bawah Bank Indonesia (BI), pasar modal dan industri keuangan nonbank di Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Karena terpisah, banyak pengamat khawatir proses supervisi dan pengaturan jadi tidak maksimal. Beberapa kasus fraud pun terjadi, yang beken kala itu adalah Bank Century.
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas sejak diskursus awal mengenai perlunya otoritas atau lembaga pengawas perbankan yang terpisah dari BI selalu berperan aktif memberikan dukungan. Ketika RUU dibahas di DPR pun , Perbanas yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Sigit Pramono selalu memberikan masukan dalam RDPU. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More