Jakarta–Kehadiran otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan yang terintegrasi diharapkan bisa menangkal segala bentuk praktik kejahatan keuangan yang bermain di wilayah abu-abu.
Sebagaimana diketahui, sebelum lahirnya OJK, pengawasan industri keuangan di Indonesia dilakukan secara terpisah. Industri perbankan di bawah Bank Indonesia (BI), pasar modal dan industri keuangan nonbank di Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Karena terpisah, banyak pengamat khawatir proses supervisi dan pengaturan jadi tidak maksimal. Beberapa kasus fraud pun terjadi, yang beken kala itu adalah Bank Century.
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas sejak diskursus awal mengenai perlunya otoritas atau lembaga pengawas perbankan yang terpisah dari BI selalu berperan aktif memberikan dukungan. Ketika RUU dibahas di DPR pun , Perbanas yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Sigit Pramono selalu memberikan masukan dalam RDPU. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More