Pada tanggal 22 Desember 2015, Sigit Pramono diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara No. 25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya juga memohon pembubaran OJK. Sigit Pramono diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut. Jika memang Sigit anti Pendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, Sigit bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK.
Tapi apa kesaksian Sigit di Mahkamah Konstitusi?
Berikut kutipannya kala itu : “Tetapi, Perbanas berpendapat bahwa keberatan atas pungutan ini tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau kemudian Pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan operasi OJK. Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat berat bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK.”
*(Risalah lengkap Sidang MK di atas dapat diunduh dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI).
Jadi jelas sekali bahwa tuduhan Sigit anti pendirian OJK itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas (Sigit Pramono) yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah. Menanggapi hal tersebut, Sigit mengimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi berdasar kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteksnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More
Poin Penting Krom Bank mencatat laba Rp143 miliar pada 2025, naik 16 persen yoy dari… Read More
Poin Penting: Pemerintah mengalihkan impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia untuk menjaga… Read More
Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More
Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More
Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More