Jakarta–Kehadiran otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan yang terintegrasi diharapkan bisa menangkal segala bentuk praktik kejahatan keuangan yang bermain di wilayah abu-abu.
Sebagaimana diketahui, sebelum lahirnya OJK, pengawasan industri keuangan di Indonesia dilakukan secara terpisah. Industri perbankan di bawah Bank Indonesia (BI), pasar modal dan industri keuangan nonbank di Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Karena terpisah, banyak pengamat khawatir proses supervisi dan pengaturan jadi tidak maksimal. Beberapa kasus fraud pun terjadi, yang beken kala itu adalah Bank Century.
Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas sejak diskursus awal mengenai perlunya otoritas atau lembaga pengawas perbankan yang terpisah dari BI selalu berperan aktif memberikan dukungan. Ketika RUU dibahas di DPR pun , Perbanas yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Sigit Pramono selalu memberikan masukan dalam RDPU. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More